Jumat, 17 Maret 2017

Pajak Trader by 6straderskill

Banyak trader yang menanyakan masalah pajak dalam bertrading… melalui artikel ini saya akan mencoba untuk mengupas secara sederhana untuk urusan pajak bagi para trader… sehingga kita sebagai warna negara indonesia tentunya yang patuh akan hukum dan sebagai wajib pajak tidak mengabaikannya, dan untuk menghindari masalah pajak di masa depan…Perlu di perhatikan… di artikel ini saya tidak akan menyebutkan pasal – pasal pajak… karena saya bukan orang pajak… dan “jika” disebutkan Cuma bikin tambah ribet dan membinggungkan… hahahha….Pada dasarnya… setiap transaksi yang kita lakukan melalui broker kita… baik jual atau pun beli sudah dikenakan pajak… yaitu sebesar 0.1% untuk para trader… dan sebesar 0.5% untuk para pendiri atau pemilik perusahaan yang bersangkutan… nah.. yang 0.1%  ini pajak nya sudah bersifat final.. baik anda rugi ataupun untung dalam bertransaksi, karena sudah bersifat final.. maka sudah tidak ada lagi tetek bengek di belakangnya.. ya Cuma sebesar itulah yang perlu anda bayarkan selama anda bertransaksi.. yang perlu anda lakukan adalah :
1. anda harus memiliki NPWP untuk urusan pajak.. tetapi ada juga orang yang bisa membuka RDI ataupun bertransaksi saham tanpa perlu memiliki NPWP… tapi jangan lupa… orang2 seperti ini “pasti” harus mengisi Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP pada saat membuka account di sekuritas manapun yang resmi.
Dan anda jangan lupa… sebisa mungkin segeralah mengurus NPWP anda… ngak repot kok.. kita mau bayar dan mau membantu pembangunan negara kita… bukan mau minta uang… pasti gampang… jangan sampai suatu hari setelah anda sukses bertrading ria… ada orang pajak yang mendatangi anda dan menanyakan darimana asal usul pendapatan anda… karena anda tidak melaporkan nya dan tidak memiliki NPWP dan anda akan dikenakan denda yang pasti tidak sedikit. Hanya saran sih.. keputusan kembali ada di tangan anda.
2.Bagi trading for living ( sumber penghasilannya hanya berasal dari trading saham ) anda perlu melaporkan SSP bulanan anda setiap bulan.. cukup laporkan SSP bulanan anda nihil… atau tidak ada sama sekali atau sama dengan anda tidak memiliki penghasilan… anda juga perlu melaporkan hal ini dulu sebelumnya ke dinas pajak.. dengan begitu setiap bulan anda bisa mengisi SSP bulanan anda dengan nihil. Untuk formulir nya dapat anda beli di toko buku terdekat di daerah anda,… setelah anda beli cukup anda masukkan ke dinas pajak terdekat.
Nah… timbul pertanyaan… wong diisi nya nihil kok perlu tiap bulan repot repot ke kantor pajak?? Trus mau lapor ke siapa??
Untuk jawaban ini sebenernya cukup sederhana… Anda seorang Wajib Pajak kan??? Anda memiliki NPWP kan? Nah… kalo anda wajib pajak.. tentu saja anda perlu melaporkan nya setiap bulan… jika tidak anda laporkan… maka akan timbul pertanyaan dari orang pajak… nih orang kok kagak pernah lapor? Padahal punya NPWP… ada yang di sembunyikan nih… hahaha… jadi TO deh anda…
Lapor kesiapa? Di setiap kantor pajak pasti memiliki AR ( Account Representative ).. silahkan menghubungi dia dan berkonsultasi… pada dasarnya “Gratis”, tapi apa masih ada yang gratis di jaman sekarang untuk jasa seseorang?? Hahahah…
3.Untuk SPT tahunan “wajib” dilaporkan baik sebagai trading for living atau pun sebagai trader biasa… atau pun juga sebagai investor.
Saya katakan wajib karena sebenernya memang wajib.. tapi ya… kembali lagi ke individu masing – masing… “selama belum ketahuan” .. ngak usah lapor juga ngak bakal ada masalah kok… hahahah…. sebenernya tergantung jumlah transaksi anda juga… jika sekiranya sudah besar… akan lebih baik jika anda melaporkannya.

www.6straderskill.com
Nah… bagaimana cara mengisi SPT 1770 – III bagian A no. 3 tahunan ini… berikut contohnya:
pajakwww.6straderskill.com
Anda cukup mengisi nya di bagian no.3 dengan total transaksi anda selama satu tahun yang sudah dipotong pajak… dan melampirkan report tersebut.
Pertanyaan lagi… darimana saya tau total transaksi saya selama satu tahun yang sudah dipotong pajak dan darimana saya mendapatkannya?… untuk jawaban ini tergantung masing2 sekuritas… ada sekuritas yang menyediakan menu ini di OLT nya… ada juga yang tidak… ( silahkan menanyakan Inquiry of Tax Report anda ke sekuritas masing masing ) untuk contoh sekuritas yang menyediakan Inquiry of Tax Report adalah DAEWOO Sekuritas yang menyediakan menu ini… salah satu contoh Inquiry of Tax Report adalah seperti yang pernah di SS sama pak @JORGI.. izin sedot pak…
Sedikit penjelasan… inqury of tax report adalah rekapan transaksi kita baik buy atau sell dan untung ataupun rugi serta posisi saham kita yang sudah dikenakan pajak final sebesar 0.1% tersebut… dan jangan lupa untuk dilampirkan pada bagian IV pada saat penyerahan SPT tahunan tersebut…
Nah… banyak nyamuk nih… wakakka…. saya coba membantu untuk prosedur dan form untuk SPT Tahunan nya… dapat di sedot disini…
Prosedur / Petunjuk pengisian formulis SPT 1770
https://dl.dropboxusercontent.com/u/44885750/Petunjuk_Pengisian_SPT_1770_2014.pdf
Formulir SPT 1770
https://dl.dropboxusercontent.com/u/44885750/Formulir%20SPT%201770.pdf
ok… semoga bermanfaat…. sampai ketemu di artikel selanjutnya… silahkan bertanya… sebisa mungkin akan saya bantu… WUAC .. ( Wish yoU Always Cuan )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar