Banyak trader yang menanyakan masalah pajak dalam bertrading… melalui
artikel ini saya akan mencoba untuk mengupas secara sederhana untuk
urusan pajak bagi para trader… sehingga kita sebagai warna negara
indonesia tentunya yang patuh akan hukum dan sebagai wajib pajak tidak
mengabaikannya, dan untuk menghindari masalah pajak di masa depan…Perlu
di perhatikan… di artikel ini saya tidak akan menyebutkan pasal – pasal
pajak… karena saya bukan orang pajak… dan “jika” disebutkan Cuma bikin
tambah ribet dan membinggungkan… hahahha….Pada dasarnya… setiap
transaksi yang kita lakukan melalui broker kita… baik jual atau pun beli
sudah dikenakan pajak… yaitu sebesar 0.1% untuk para trader… dan
sebesar 0.5% untuk para pendiri atau pemilik perusahaan yang
bersangkutan… nah.. yang 0.1% ini pajak nya sudah bersifat final.. baik
anda rugi ataupun untung dalam bertransaksi, karena sudah bersifat
final.. maka sudah tidak ada lagi tetek bengek di belakangnya.. ya Cuma
sebesar itulah yang perlu anda bayarkan selama anda bertransaksi.. yang
perlu anda lakukan adalah :
1. anda harus memiliki NPWP untuk urusan pajak.. tetapi ada
juga orang yang bisa membuka RDI ataupun bertransaksi saham tanpa perlu
memiliki NPWP… tapi jangan lupa… orang2 seperti ini “pasti” harus
mengisi Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP pada saat membuka account
di sekuritas manapun yang resmi.
Dan anda jangan lupa… sebisa mungkin segeralah mengurus NPWP anda…
ngak repot kok.. kita mau bayar dan mau membantu pembangunan negara
kita… bukan mau minta uang… pasti gampang… jangan sampai suatu hari
setelah anda sukses bertrading ria… ada orang pajak yang mendatangi anda
dan menanyakan darimana asal usul pendapatan anda… karena anda tidak
melaporkan nya dan tidak memiliki NPWP dan anda akan dikenakan denda
yang pasti tidak sedikit. Hanya saran sih.. keputusan kembali ada di
tangan anda.
2.Bagi trading for living ( sumber penghasilannya hanya
berasal dari trading saham ) anda perlu melaporkan SSP bulanan anda
setiap bulan.. cukup laporkan SSP bulanan anda nihil… atau tidak ada
sama sekali atau sama dengan anda tidak memiliki penghasilan… anda juga
perlu melaporkan hal ini dulu sebelumnya ke dinas pajak.. dengan begitu
setiap bulan anda bisa mengisi SSP bulanan anda dengan nihil. Untuk
formulir nya dapat anda beli di toko buku terdekat di daerah anda,…
setelah anda beli cukup anda masukkan ke dinas pajak terdekat.
Nah… timbul pertanyaan… wong diisi nya nihil kok perlu tiap bulan repot repot ke kantor pajak?? Trus mau lapor ke siapa??
Untuk jawaban ini sebenernya cukup sederhana… Anda seorang Wajib
Pajak kan??? Anda memiliki NPWP kan? Nah… kalo anda wajib pajak.. tentu
saja anda perlu melaporkan nya setiap bulan… jika tidak anda laporkan…
maka akan timbul pertanyaan dari orang pajak… nih orang kok kagak pernah
lapor? Padahal punya NPWP… ada yang di sembunyikan nih… hahaha… jadi TO
deh anda…
Lapor kesiapa? Di setiap kantor pajak pasti memiliki AR ( Account
Representative ).. silahkan menghubungi dia dan berkonsultasi… pada
dasarnya “Gratis”, tapi apa masih ada yang gratis di jaman sekarang
untuk jasa seseorang?? Hahahah…
3.Untuk SPT tahunan “wajib” dilaporkan baik sebagai trading
for living atau pun sebagai trader biasa… atau pun juga sebagai
investor.
Saya katakan wajib karena sebenernya memang wajib.. tapi ya… kembali
lagi ke individu masing – masing… “selama belum ketahuan” .. ngak usah
lapor juga ngak bakal ada masalah kok… hahahah…. sebenernya tergantung
jumlah transaksi anda juga… jika sekiranya sudah besar… akan lebih baik
jika anda melaporkannya.
www.6straderskill.com
Nah… bagaimana cara mengisi SPT 1770 – III bagian A no. 3 tahunan ini… berikut contohnya:
www.6straderskill.com
Anda cukup mengisi nya di bagian no.3 dengan total transaksi anda
selama satu tahun yang sudah dipotong pajak… dan melampirkan report
tersebut.
Pertanyaan lagi… darimana saya tau total transaksi saya selama satu
tahun yang sudah dipotong pajak dan darimana saya mendapatkannya?… untuk
jawaban ini tergantung masing2 sekuritas… ada sekuritas yang
menyediakan menu ini di OLT nya… ada juga yang tidak… ( silahkan
menanyakan Inquiry of Tax Report anda ke sekuritas masing masing ) untuk
contoh sekuritas yang menyediakan Inquiry of Tax Report adalah DAEWOO
Sekuritas yang menyediakan menu ini… salah satu contoh Inquiry of Tax
Report adalah seperti yang pernah di SS sama pak @JORGI.. izin sedot
pak…
Sedikit penjelasan… inqury of tax report adalah rekapan transaksi
kita baik buy atau sell dan untung ataupun rugi serta posisi saham kita
yang sudah dikenakan pajak final sebesar 0.1% tersebut… dan jangan lupa
untuk dilampirkan pada bagian IV pada saat penyerahan SPT tahunan
tersebut…
Nah… banyak nyamuk nih… wakakka…. saya coba membantu untuk prosedur dan form untuk SPT Tahunan nya… dapat di sedot disini…
Prosedur / Petunjuk pengisian formulis SPT 1770
https://dl.dropboxusercontent.com/u/44885750/Petunjuk_Pengisian_SPT_1770_2014.pdf
Formulir SPT 1770
https://dl.dropboxusercontent.com/u/44885750/Formulir%20SPT%201770.pdf
ok… semoga bermanfaat…. sampai ketemu di artikel selanjutnya…
silahkan bertanya… sebisa mungkin akan saya bantu… WUAC .. ( Wish yoU
Always Cuan )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar